Standar Operasional Prosedur (SOP)
  Penambahan/pembukaan program /Bidang Sudy /Kompetensi Keahlian baru  SMK
 
Dasar Hukum :
  1. Kepmendiknas No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah Baru
  2. Kepmendiknas No. 188/636/KEP/429.012/2004 Tentang Pembentukan Tim Penilai Penditrian Sekolah Baru Negeri/Swasta
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Persyaratan :
Sama dengan ijin Pendirian Sekolah
 
Prosedur
  1. Pemohon membuat Surat  Permohonan tertulis berupa Proposal beserta kelengkapan persyaratan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum tahun ajaran baru ;
  2. Proposal disampaikan oleh penyelenggara/Yayasan atau langsung oleh sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ketapang ;
  3. Tim Penilai akan melaksanakan Tinjau lapangan ke sekolah ;
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ketapang akan menetapkan penambahan dan perubahan bidang/program keahlian pada SMK yang memenuhi syarat atas usul Tim Penilai ;
Waktu lama penyelesaian
  1. selambat-lambatnya 3 bulan  ;  Pemohon/lembaga  wajib menerina  jawaban  tentang persetujuan/penolakan  atas rencana  penambahan Program Studi  dari Dinas Pendidikan Kab.Ketapang,  berdasarkan  hasil study kelayakan, masukan dari tim penilai dan Rekomendasi dari instansi terkait ( untuk Program studi yang melibatkan institusi lain )
  2. Selambat-lambatnya  2  bulan  Setelah  lembaga/pemohon  mendapatkan  jawaban hasil tinjau lapangan ;  lembaga/Pemohon  :  wajib melengkapi   kekurangan   persyaratan kepada Kepala Dinas pendidikan 
  3. Selambat-lambatnya  1 minggu  dari pemenuhan kelengkapan persyaratan  ,  Kepala Dinas Pendidikan menetapkan ijin penmabahan program Study yang memenuhi syarat 
Tempat :  
Sekretariat Tim Penilai Pendirian/ Penambahan Program Study  Baru Cq. Sub 
Bag Penyusunan Program

0 komentar:

Posting Komentar



 
Top