Standar Operasional Prosedur (SOP)
Penambahan/pembukaan program /Bidang Sudy /Kompetensi Keahlian baru SMK
- Kepmendiknas No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah Baru
- Kepmendiknas No. 188/636/KEP/429.012/2004 Tentang Pembentukan Tim Penilai Penditrian Sekolah Baru Negeri/Swasta
- Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Persyaratan :
Sama dengan ijin Pendirian Sekolah
Prosedur
- Pemohon membuat Surat Permohonan tertulis berupa Proposal beserta kelengkapan persyaratan sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum tahun ajaran baru ;
- Proposal disampaikan oleh penyelenggara/Yayasan atau langsung oleh sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ketapang ;
- Tim Penilai akan melaksanakan Tinjau lapangan ke sekolah ;
- Kepala Dinas Pendidikan Kab.Ketapang akan menetapkan penambahan dan perubahan bidang/program keahlian pada SMK yang memenuhi syarat atas usul Tim Penilai ;
Waktu lama penyelesaian
- selambat-lambatnya 3 bulan ; Pemohon/lembaga wajib menerina jawaban tentang persetujuan/penolakan atas rencana penambahan Program Studi dari Dinas Pendidikan Kab.Ketapang, berdasarkan hasil study kelayakan, masukan dari tim penilai dan Rekomendasi dari instansi terkait ( untuk Program studi yang melibatkan institusi lain )
- Selambat-lambatnya 2 bulan Setelah lembaga/pemohon mendapatkan jawaban hasil tinjau lapangan ; lembaga/Pemohon : wajib melengkapi kekurangan persyaratan kepada Kepala Dinas pendidikan
- Selambat-lambatnya 1 minggu dari pemenuhan kelengkapan persyaratan , Kepala Dinas Pendidikan menetapkan ijin penmabahan program Study yang memenuhi syarat
Tempat :
Sekretariat Tim Penilai Pendirian/ Penambahan Program Study Baru Cq. Sub
Bag Penyusunan Program
0 komentar:
Posting Komentar